Camat Pejagoan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Camat Pejagoan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Puskesmas Pejagoan menggelar Rapat Lintas Sektoral sekaligus Forum Konsultasi Publik pada Rabu (17/6/2026) bertempat di Aula Puskesmas Pejagoan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam Pejagoan, KUA, para kades, ketua TP-PKK Kecamatan dan desa se Kecamatan Pejagoan.
Narasumber Program Kesehatan Jiwa hadir dari Dinkes PPKB Kabupaten Kebumen. Dijelaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan secara menyeluruh. Oleh karena itu, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
Kepala Puskesmas Pejagoan dr Timbul Pranoto M.Sc. menyampaikan berbagai permasalahan kesehatan yang menjadi perhatian meliputi kesehatan ibu hamil (Bumil), Tuberkulosis (TB), Demam Berdarah Dengue (DBD), Leptospirosis, HIV, dan Kesehatan Jiwa.Untuk mendukung upaya penanganan yang efektif, diperlukan pemetaan data sebaran kasus secara akurat (database) sebagai dasar dalam pelaksanaan pencegahan, pendampingan, pengobatan, serta pengendalian penyakit di wilayah Kecamatan Pejagoan.
Camat Pejagoan, Dra. Rusta Nurhayati, menyampaikan komitmen dan dukungan terhadap penguatan program kesehatan melalui sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin melalui Posyandu, Posbindu, Puskesmas, Pos Kesehatan Jiwa, maupun praktik mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada ibu hamil melalui peran aktif pemerintah desa dan PKK agar mengetahui data ibu hamil dan memastikan mereka melakukan pemeriksaan kehamilan rutin. Kesadaran calon pengantin juga perlu ditingkatkan melalui bimbingan dari KUA terkait pentingnya kesehatan reproduksi sebagai persiapan menuju keluarga yang sehat dan berkualitas
Selain itu, data kependudukan khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pasien dan kelompok berkebutuhan khusus perlu didata dan diverifikasi dengan baik oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Langkah ini bertujuan agar mereka dapat memperoleh prioritas pelayanan dan akses terhadap berbagai program bantuan serta jaminan kesehatan, sehingga fasilitas kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meringankan biaya pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
