KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
1. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alas an sebagai berikut:
1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara
berkala;
3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam
Pedoman ini.
3. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh
Pemohon atau kuasanya.
II. Registrasi
1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon
untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan
sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register
Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan
kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak
permohonan diajukan.
4. Pengajuan Keberatan dapat dilakukan melalui surat dan diregister oleh
petugas untuk kemudian tanda bukti register disiapkan.