Sosialisasi Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Pejagoan, Sinergi Diperkuat untuk Penyaluran Tepat Sasaran
Sosialisasi Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Pejagoan, Sinergi Diperkuat untuk Penyaluran Tepat Sasaran
Camat Pejagoan menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Beras yang bertempat di Aula Kecamatan Pejagoan, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk pemberian Bantuan Pangan Beras periode Juli, Agustus, dan September 2026. Program ini dikelola melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum BULOG.
Dalam materi sosialisasi disampaikan bahwa bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kg untuk tiga alokasi, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan termasuk dalam desil 1–4. Program ini bertujuan antara lain untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, mengatasi kerawanan pangan, menurunkan stunting, serta menjaga stabilitas harga pangan.
Sosialisasi juga membahas persiapan dan mekanisme pelaksanaan penyaluran. Berdasarkan materi, penyaluran Bantuan Pangan CPP dilaksanakan H+2 setelah sosialisasi, sementara jadwal dropping produk bantuan pangan dilakukan mulai H-2 sebelum pelaksanaan penyaluran. Undangan kepada penerima bantuan diharapkan telah disampaikan paling lambat H-2 sebelum penyaluran.
Camat Pejagoan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi seluruh pihak agar pelaksanaan bantuan pangan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Aparat desa juga memiliki peran dalam membantu proses penyaluran di titik penyerahan serta mendukung proses penggantian penerima apabila terdapat data penerima yang tidak sesuai.
Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan pangan hadir secara langsung dan diwajibkan membawa KTP asli atau IKD Digital serta undangan. Untuk penerima yang berhalangan hadir dan diwakilkan, terdapat ketentuan dokumen yang harus dipenuhi, termasuk identitas penerima maupun yang mewakili serta masih dalam 1 Kartu Keluarga.
Apabila penerima bantuan tidak sesuai, antara lain karena meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan, berstatus ASN/TNI/Polri, perangkat daerah/desa, anak di bawah umur, masyarakat mampu, atau menolak menerima bantuan dapat dilakukan mekanisme penggantian dengan mengutamakan data cadangan DTSEN dari Kementerian Sosial dan apabila tidak tersedia dapat menggunakan data desil 1–4 yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan wajib hadir secara langsung.
Melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Beras, sehingga pelaksanaannya di wilayah Kecamatan Pejagoan dapat berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran.
