operasi penegakan PPKM darurat corona
18 Juli 2021 11:50 WIB
Dibaca 145 kali
Dalam rangka penegakan SE Bupati Kebumen No 443/1284 tertanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona di Kabupaten Kebumen.
Dan SE Bupati No 100 /903 tertanggal 10 Juli 2021 tentang gerakan dirumah saja.
Serta mengacu pada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 412/257. Tertanggal 9 Juli 2021 tentang Penutupan Pengelolaan Pasar Desa.
Pada hari ini minggu 18 Juli 2021 Gugus tugas Kecamatan bersama tim gugus tugas Desa Peniron dan Desa Kedawung dengan dibantu TNI BKO 406, melaksanakan penyemprotan di Pasar Margo Mulyo di Desa Kedawung dan pasar Bengkek di Desa Peniron. Pasar nampak lengang tidak ada pedagang ataupun pembeli yang di pasar itu.Camat Pejagoan Dalam sambutanya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengindahkan Surat edaran dari Bupati dan dinas terkait.
Pasukan yang diterjunkan dalam operasi hari ini Dari tim survey kab. Kebumen 1 orang, dari Kecamatan 6 Orang,Polsek 5 Orang,Koramil 6 Orang dan dari TNI BKO 406 sejumlah 5 Orang.
Selesai penyemprotan di Pasar peniron dilanjutkan ke pasar Keputian kemudian dilanjutkan dengan edukasi kepada warga yang sedang punya hajat menikahkan di Desa Kedawung,Desa Kuwayuhan,Desa Jemur dan desa Peniron. Dari pemantauan di tempat hajatan nampak sudah menerapkan prokes di masa PPKM darurat corona. Diharapkan agar para kades dan satgas covid lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Atas dukungan dan kerja sama masyarakat kami sampaikan terima kasih.