Penerbitan izin UMKM
Penerbitan izin UMKM
Pelaksanaan fasilitasi penerbitan izin UMKM pada hari ini Selasa 13 Desember 2022 di Pendopo Kecamatan Pejagoab di hadiri oleh 67 pengusaha UMKM di wilayah Kecamatan Pejagoan.
Sejumlah 47 dapat terselesaikan pendaftaran dan penerbitan surat izin UMKM sedang 20 orang lainnya terpaksa belum dapat terselesaikan dikarenakan kendala jaringan internet. Untuk ke 20 orang pemohon izin ini selanjutnya akan diproses melalui Mall Pelayanan Publik ( MPP ) Kabupaten Kebumen
Petugas DPMPTSP kabupaten Kebumen Hadi Purwanto menyampaikan permohonan maaf nya kepada para pemohon izin, jika dalam kondisi jaringan internet normal sejumlah 50 izin usaha perhari bisa terselesaikan sebelum pukul 12.00 WIB. Namun karena kendala jaringan baru bisa menyelesaikan 20 izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB.
kepada Para pemohon izin untuk bersedia datang ke sana dengan waktu disesuaikan.
Mudahnya Layanan perizinan ini terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Kecamatan Pejagoan dengan DPMPTSP Kabupaten Kebumen dan LKK-NU Kabupaten Kebumen. Ditambah lagi, mereka yang memohon izin juga mendapatkan bonus tanaman seperti Tabe Buya, Ketapang Kencana, Bidara dan lainnya, dengan tujuan kecamatan Pejagoan menuju go green