Rakor penyesuaian APBDes
Rakor penyesuaian APBDes
Tahun Anggaran 2022 sudah memasuki babak akhir dan beberapa hari kedepan Pemerintah Desa akan memasuki babak baru yakni Tahun Anggaran 2023. Guna mempersiapkan penganggaran dana di tahun anggaran baru, Camat Pejagoan beserta Kepala Seksi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa. Dan Pemdes mengadakan rapat koordinasi evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Rapat koordinasi pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2023 di laksanakan di Aula Kecamatan pejagoan pada hari selasa, 27 Desember 2022. Dengan peserta seluruh Kades, Sekdes dan pengelola keuangan desa se kecamatan pejagoan.
Pada Kesempatan tersebut Camat Pejagoan, Kinanto menyampaikan adanya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022, tentang Pengelolaan Dana Desa. Dan beberapa petunjuk teknis kebijakan baru dari Kementrian Desa terkait penyusunan APBDes tahun 2023.
Kasi Tata Pemerintahan, Sukirno lebih rinci menyampaikan beberapa hal antara lain
pertama, Program pemulihan ekonomi,berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diterima Desa. BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan duabelas per keluarga penerima manfaat.
Kedua, Dana operasinal Pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa Tahun2. Anggaran 2023 yang diterima Desa.
Ketiga, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diterima Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa. Program ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan sesuai kewenangan Desa serta mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022.
Keempat, Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUM Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program atau kegiatan lain sesuai Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas tentang kebijakan dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2022, Rapat Koordinasi tersebut juga membahas kondisi kegiatan akhir tahun.
Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melakukan penyusunan APBDes tahun 2023 secara tepat waktu dan dapat ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember. (Kin).