Sosialisasi Cukai
Sosialisasi Cukai
Pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai rokok dengan tema " GEMPUR ROKOK ILEGAL" yang dilaksaksankan di aula kecamatan Pejagoan pada hari selasa 6 Mei 2025.
Sosialisasi dengan narasumber dari KPP Bea Cukai Cilacap dan diikuti oleh perwakilan Linmas se Kecamatan Pejagoan.
Narasumber menyampakan tentang ketentuan Cukai yang rokok yang beredar.
Dalam paparanya narasumber menyampaikan pendapatan negara yang didapat dari cukai rokok yang beredar,dan penggunaan serta manfaat dalam pembangunan.
Narasumber juga menyampaikan kerugian kerugian akibat adanya rokok yang beredar secara ilegal alias tanpa ijin atau cukai. sehingga tidak ada penerimaan negara.
Kriteria kriteria dan rokok ilegal dan legal juga disampaikan oleh narasumber. sebagai contoh jika rokok yang dibuat sendiri dan dikonsumsi sendiri maka itu tidak termasuk dalam kategori ilegal, namun seandainya diedarkan dan diperjual belikan maka itu menjadi ilegal.
Acara berjalan dengan lancar, para peserta memeprhatikan dan bisa memahami materi dengan baik.
Sebelum acara ditutup acara diisi dengan tanya jawab dan diskusi