PENINJAUAN OBYEK PAJAK BERMASALAH
PENINJAUAN OBYEK PAJAK BERMASALAH
Salah satu kendala atau permasalahan dalam penanganan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah masih adanya SPPT yang obyek Pajaknya sudah berubah bahkan sudah tidak ada. Ketika hal ini dibiarkan maka cepat atau lambat akan menjadi kendala dalam pelunasan PBB. Wajib pajak merasa keberatan untuk membayar pajaknya sementara di data Pemerintah masih menjadi tagihan yang harus dibayar. Mensikapi hal itu berbagai upaya sedang diupayakan oleh pihak kecamatan Pejagoan dalam rangka mengurai benang kusut meminimalisir permasalahan, seperti yang dilakukan Camat Pejagoan ( Bp. Kinanto, SIP) pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2023 didampingi oleh Kepala Desa Kedawung dan Perangkat desa meninjau langsung lokasi dari SPPT yang dianggap tidak sesuai dengan obyek pajaknya. Dari hasil tinjauan didapat kenyataan ada beberapa lokasi di tepi sungai lukulo yang tanahnya sudah terkena abrasi dan longsor menghilang terkena aliran sungai. Jumlah pajaknya bervariasi dari 4 jt s/d 7 juta. Setelah mengadakan peninjauan selanjutnya menghimbau kepada pihak desa untuk memetakan dan menindak lanjuti untuk diusulkan pengurangan pajak atau di nol kan bagi yg obyek pajaknya sudah tidak ada. Sehingga ketika itu dilakukan secara terus menerus akan mengurangi beban pembayaran PBB di desa Kedawung, dan wajib pajak tidak dirugikan karena harus membayar yang tidak sesuai dengan obyek pajaknya