Prosedur dan evakuasi bencana kebakaran
Prosedur dan evakuasi bencana kebakaran
PROSEDUR EVAKUASI PERINGATAN DINI
KECAMATAN PEJAGOAN
KABUPATEN KEBUMEN
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
- Pejabat/pegawai penghuni kantor yang melihat memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat kebakaran
- Petugas Tanggap Darurat kebakaran memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Listrik
- Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran kepada seluruh penghuni kantor
- Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
- Petugas Tanggap Darurat memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada: Seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lapangan dan Petugas Tanggap Darurat
Petugas Tanggap Darurat melaporkan adanya kebakaran kepada:
- Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Kebumen dan Petugas Pelayanan Kesehatan
- Petugas Tanggap Darurat melakukan koordinasi untuk evakuasi.
- Petugas Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi
- Petugas Tanggap Darurat mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan .
- Petugas Tanggap Darurat melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban danmemberikan pertolongan kesehatan.
- Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung/kantor.
File Terkait:
--
---- Berita Terkait ----