CARA MEMEPEROLEH INFORMASI PUBLIK
CARA MEMEPEROLEH INFORMASI PUBLIK
INFORMASI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI DAN
MEKANISME TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
KECAMATAN PEJAGOAN
KABUPATEN KEBUMEN
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Setiap orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk
memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai
dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan
Perundang undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi
Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan
apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau
kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Pemohon Informasi Publik dapat mengisi Formulir Permohonan informasi yang
disediakan oleh kecamatan Pejagoan melalui jasa surat atau dating langsung
ke kantor Kecamatan Pejagoan.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum
Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur
Dalam undang undang.
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir
permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan
pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta
pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa
Tengah/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas
2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada
pemohon informasi publik.
4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan
formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon
informasi publik.
5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategoridikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keteranganperundangan yang berlaku.
6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasipublik
7. Membukukan dan mencatat