Rakor upk dengan Camat Pejagoan
Rakor upk dengan Camat Pejagoan
Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Setelah program PNPM Mandiri selesai programnya, dananya tetap ada dan tetap bergulir. Tapi ternyata belum jelas apa badan hukumnya. Setelah UU Cipta Kerja lahir dan PP-nya terbit, maka jelas sekali posisi badan hukumnya. Yaitu bahwa UPK PNPM Mandiri bertransformasi menjadi Bumdesa Bersama (Bumdesma).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.
Setelah jadi Bumdesma maka asetnya tidak menjadi aset desa tetapi aset warga desa tetapi badan hukumnya diwakili oleh pemerintah desa, membangun kerja sama antadesa dan semuanya ditransformasikan atau dibawa ke bumdesma tersebut.
Pada hari ini, Selasa, 18 Januari 22 bertempat di Aula Korwil Disdik Kec Pejagoan dilaksanakan Pra Musyawarah Antar Desa, Camat Pejagoan didampingi Kasie PM Mukhyadi pada kesempatan tersebut mewanti-wanti untuk transformasi UPK menuju BUMDESMA untuk dipersiapakan sebaik-baiknya, dan pengelolaan UPK dengan menerapkan azas transparansi dan akuntabilitas. Adapun kepada para penerima manfaat untuk turut menjaga kesehatan lembaga dengan menjaga pembayaran tepat waktu sehingga tidak mengganggu proses perguliran dana