Rekam E.KTP
Rekam E.KTP
PERSYARATAN
-BARU
1. Datang ke Kantor Kecamatan
2. Blanko E.KTP ( F-1.21 )
3. Pas foto ukuran 2x3 ( 3 Lembar )
4. Fc Kartu keluarga
-PERUBAHAN DATA
1. Blanko E.KTP ( F-1.21 )
2. Pas foto ukuran 2x3 ( 2 Lembar )
3. Fc. Kartu keluarga terbaru ( sesudah adanya perubahan )
4. Dapat diwakilan oleh orang yang tercantum dalam KK dan sudah dewasa )
---- Berita Terkait ----